Perihal Izin usaha merupakan hal yang wajib diurus bagi setiap orang yang akan mendirikan usaha. Siapapun, baik perorangan atau badan hukum yang akan melakukan usaha haruslah memiliki izin usaha, kecuali bila dilakukan pada usaha skala kecil, seperti sebuah warung rokok. Izin usaha tersebut diatur dalam berbagai peraturan yang berlaku. Dengan adanya izin usaha ini pula yang dapat melindungi hak Anda jika terjadi masalah dalam bisnis yang berhubungan dengan hukum. Dengan pengurusa izin usaha, banyak kemudahan yang bisa dirasakan dalam menjalankan usaha , terutama jika Anda lebih serius dengan bisnis yang terus berkembang.
Tujuan dari diadakannya pengaturan terhadap izin usaha sebenarnya suatu hal yang sangat baik, karena selain bertujuan untuk tertib administrasi dan taat kepada pajak, juga untuk mencegah upaya yang benar-benar bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban masyarakat, namun dapat berlindung pada izin-izin usaha yang diperolehnya melalui penyelundupan hukum. Untuk kasus seperti ini dimasukkan ke dalam katagori pelanggaran karena penyalahgunaan izin usaha, dan bisa di kenakan sangsi bila kedapatan.
Memang harus diakui, proses manajemen birokrasi perizinan usaha di Indonesia seperti "hutan rimba" sebagai akibat dari jalur birokrasi yang sangat panjang dan berbelit-belit. Tidak mengherankan, kondisi ini mendukung tunbuh suburnya "pratek pungli" yang sudah menjadi rahasia umum.
Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum mengurus perizinan :
1 comments:
hay helo :))
Posting Komentar
Apakah Sobat tertarik dengan artikel di atas, silakan memberi komentar di sini. Sebelumnya saya ucapkan banyak terimakasih telah meluangkan waktunya untuk berkomentar. Salam sukses!!!!!!